Nomor Telepon

0333-845654

Email

admin@iaiibrahimy.ac.id

BINCANG PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL "KITA PELAKU ATAU KORBAN?"

Dipost pada: 2022-08-12 | Tanggal Kegiatan: 16 AGUSTUS 2022

Image

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat walafiat, aminn.


Terkait Peringatan Hari Lahir Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng, Banyuwangi 2022, Unit Kegiatan Mahasiswa Pers El-Mizna akan menggelar rangkaian kegiatan berupa “Bincang Pelecehan dan Kekerasan Seksual”

Untuk itu kami mengundang rekan untuk mengikuti acara yang akan digelar pada

Hari    : Selasa, 16 Agustus 2022

Pukul  : 08.00 WIB – 14.30 WIB

Lokasi : Auditorium K.H.R. As’ad Syamsul Arifin

Untuk peserta diharapkan alat tulis dan juga botol minum. Demikian undangan ini kami buat, atas perhatiannya terima kasih. 


Pesanggaran , 12 Agustus 2022 


TERM OF REFERENCE


Kebebasan Pers menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi sebuah negara


Kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang-undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, salah satunya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers) 


Pers sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil mengalami degradasi akibat kontrol pemerintah yang berlebihan terutama pada teknologi digital. Hal ini terbukti dengan posisi Indonesia yang berada di peringkat 113 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia pada 2021.


Sementara itu di tengah canggihnya teknologi, pesatnya penyebaran informasi serta kepopuleran penggunaan media sosial, berdampak pada hadirnya bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.


Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan tentang kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan dunia online, dan menggarisbawahi bahwa kekerasan dan kejahatan siber memiliki pola kasus yang semakin rumit. Pada 2017, ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang diterima oleh Komnas Perempuan.


Semenata itu KPAI mencatat, sepanjang januari hingga juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.


Untuk itu, UKM Pers El-Mizna menggelar Bincang Pelecehan dan Kekerasan Seksual guna meningkatkan edukasi dan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual yang akan diikuti oleh 50 peserta dari unsur mahasiswa maupun siswa yang menjadi usia rentan terhadap masalah ini. 


Acara diskusi akan dibagi dalama tiga sesi:


1. Materi dasar hukum, pidana dan Langkah pelaporan terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual

2. Edukasi, penanganan dan pendampingan psikologis korban dan masyarakat

3. Materi Pers sebagai pengawal dan edukasi penyalah gunaan media terhadapa pelecehan dan kekerasan seksual.


Harapannya dengan acara tersebut, para peserta memahami isu kekerasan seksual dan bisa melakukan langkah pencegahan.


Salam Persma