MARAK KENAKALAN REMAJA, DEMAF SYARIAH GELAR SEMINAR HUKUM
2024-03-08 01:58:05 | HUMAS IAI IBRAHIMY | KEGIATAN MAHASISWA
GENTENG- Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAI Ibrahimy menyelenggarakan Seminar Hukum di Auditorium KHR. As’ad Syamsul Arifin pada Kamis (7/3). Adapun tema dari seminar ini adalah Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Remaja Dalam Rangka Pencegahan Angka Kenalan Di Indonesia.
Dalam forum ini, narasumber yang
mengisi adalah Arif Fauzi M.H (Penitera Pengadilan Agama Banyuwangi) dan Karyono
Setiawan, S.H., M.H. Forum ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Fakultas
Syariah saja, melainkan juga ada delegasi dari pelajar SLTA se-Kecamatan
Genteng yang turut hadir.
Dr. Ahmad Rudi Maswanto, selaku
Dekan Fakultas Syariah dalam sambutanya menyampaikan mengenai urgensi pelajar
dalam memahami sebuah hukum. Hal ini dikarenakan maraknya kasus-kasus di mana
pelajar atau pemuda terlibat.
“Memang seminar ini menjadi forum
edukasi. Tidak hanya bagi mahasiswa, melainkan juga siswa-siswa SLTA yang ada
di Genteng. Bahwa mereka sangat perlu memahami hukum, sebab kini telah banyak
pelajar yang terlibat dalam sebuah kasus” ujar Rudi (7/3).
Seminar yang diadakan sebelum
Ramadhan ini termasuk bagian dari aktivitas pengenalan kampus kepada para
peserta seminar, khususnya para pelajar. “Selain itu, seminar ini juga
kesempatan dalam mengenalkan IAI Ibrahimy kepada siswa-siswa” kata Rudi (7/3).
Selaras dengan yang dikatakan
Dekannya, Kholid, selaku Ketua DEMA Fakultas Syariah juga menyatakan bahwa
forum ini momen untuk mensyiarkan IAI Ibrahimy, khususnya Fakultas Syariah.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya seseorang mempelajari dan mengerti
hukum.
“Karena dalam kaidah hukum, yakni
ignorantia Jurist non excusat, yang berarti ketidaktahuan tentang hukum
tidak dimaafkan. Sebab, saat hukum disahkan, semua orang telah dianggap
mengetahui” jelas Kholid (7/3).
Setelah dijalankan seminar, tindak lanjut dari
kegiatan ini adalah FGD. Hal ini dilakukan agar wawasan mengenai hukum tidak sekedar
di forum seminar yang terkesan formal. Sehingga dalam FGD peserta lebih leluasa
dalam menyampaikan pendapatnya.